SAMARINDA – Seorang pria berusia 58 tahun berinisial HT diamankan oleh Polsek Sungai Kunjang karena diduga menganiaya anak di bawah umur. Peristiwa kekerasan ini terjadi pada hari Jumat (2/8/2024) lalu di kawasan Perum Korpri, Loa Bakung, Sungai Kunjang.
Korban, seorang anak laki-laki, mengalami luka memar parah di bagian mata sebelah kiri akibat pukulan yang diberikan oleh pelaku. Menurut keterangan ayah korban, pelaku marah karena korban pulang terlambat setelah meminjam sepeda motornya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku memukul korban satu kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai mata korban,” ujar Kompol Zainal Saat di konfirmasi pada hari Jum’at (9/8/2024).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Atas kejadian ini, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami akan terus berupaya maksimal dalam menindak pelaku kekerasan terhadap anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” tegasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R