spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Pencurian di SN Cargo, Lima Tersangka Ditangkap

SAMARINDA – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pencongkelan yang terjadi di kantor SN Cargo, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, pada Sabtu (18/1/2025) dini hari.

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, seperti ponsel pintar merek Samsung Galaxy A25 dan S24 FE, serta perangkat elektronik lainnya.

Namun, kegembiraan pelaku tidak berlangsung lama. Berkat kerja keras dan kejelian tim penyidik, identitas pelaku utama, yang diketahui bernama AS, berhasil terungkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku AS dengan lihai berhasil masuk ke dalam kantor SN Cargo dengan cara mengambil kunci yang disembunyikan di bawah sekop.

Setelah berhasil membuka pintu rolling door dan pintu kantor, pelaku dengan leluasa menggasak sejumlah barang berharga.

Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial H. Tidak hanya H, polisi juga berhasil mengamankan tiga penadah lainnya, yakni AA, YM, dan DS.

Mereka diduga telah membeli barang curian dari AS dan terlibat dalam jaringan penadahan.

Baca Juga:   Satresnarkoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 20 Paket Sabu Seberat 100 Gram Lebih

Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar Melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan penangkapan para tersangka merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik yang didukung oleh keterangan saksi, bukti-bukti fisik, dan rekaman CCTV.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dari masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait kasus ini,” ujarnya saat di konfirmasi pada hari Kamis (23/1/2025).

“Dengan tertangkapnya para pelaku, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat,” tambah AKP Aksarudin.

“Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 2 unit ponsel merek Samsung Galaxy A25 dan S24 FE, beberapa unit perangkat elektronik lainnya, uang tunai hasil penjualan barang curian, alay yang digunakan untuk melakukan pencurian,” jelasnya.

“Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 1 maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga:   Nah, Ada Sambal Sachet Isi Sabu Cair Nyaris Masuk Lapas Narkotika Samarinda

Penulis : Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER