spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Samarinda Musnahkan 5,94 Kg Sabu dan 22 Butir Ekstasi, 15 Tersangka Diamankan

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika berupa 5,94 kilogram sabu dan 22 butir ekstasi pada Rabu (28/5/2025).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama lima bulan terakhir, yakni dari Januari hingga Mei 2025, yang berhasil menjerat 15 orang tersangka. Dua di antaranya merupakan perempuan.

Kepala Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari sembilan laporan polisi.

“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kami dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Total ada 15 tersangka,” jelas Kompol Bambang dalam keterangan resminya.

Proses pemusnahan dilaksanakan di Aula Wira Pratama Lantai II, Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda.

Sebelum dimusnahkan, kristal putih yang diduga sabu tersebut terlebih dahulu diuji menggunakan alat khusus untuk memastikan keasliannya.

Bambang menambahkan bahwa pemusnahan baru dapat dilakukan setelah seluruh proses pemberkasan perkara ke-15 tersangka rampung. Sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk keperluan laboratorium.

“Setelah pemberkasan selesai, barang bukti kami musnahkan. Ini untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga:   IRT Nekat Gasak Duit Belasan Juta & Perhiasan Tetangga

Pemusnahan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Samarinda.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

BERITA POPULER