spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Samarinda Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Depan THM Crowns

SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda bersama Kejaksaan Negeri Samarinda menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crowns beberapa pekan lalu. Rekonstruksi dilaksanakan di halaman parkir Mapolresta Samarinda, Rabu (tanggal disesuaikan).

Kepala Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi dan proses terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut.

“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi perkara pasal 338 dan 340 KUHP. Tujuannya agar terlihat secara jelas bagaimana tindak pidana ini terjadi sejak pra-adegan,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan penasihat hukum tersangka untuk memastikan setiap tahapan kejadian tergambarkan secara terang dan akurat.

“Agar semua pihak dapat memahami secara menyeluruh kronologi kejadian, kami melibatkan pihak kejaksaan dan penasihat hukum,” tambah AKP Dicky.

Sebanyak 52 adegan diperagakan dalam rekonstruksi, mencakup seluruh rangkaian kejadian mulai dari pertemuan awal antara para pihak hingga proses penangkapan tersangka oleh aparat kepolisian.

AKP Dicky memastikan bahwa jumlah adegan tidak mengalami perubahan dari pra-rekonstruksi yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga:   Produksi Ineks dan Edarkan Kosmetik Ilegal, Wanita di Perum Kebaktian Ini Diciduk Polisi

“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 55 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api,” tegasnya.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi proses penuntutan di pengadilan serta memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

BERITA POPULER