SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Kota Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin.
Dalam operasi yang dilakukan pada hari Senin (23/12/2024) petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TS dan ratusan butir pil Hexymer.
Informasi awal mengenai paket mencurigakan diterima oleh petugas Bea Cukai. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan ketat, tim gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka TS di Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, 464 butir pil Hexymer Sebagian besar pil ditemukan dalam sebuah kotak paket yang dibawa oleh tersangka, sementara sisanya ditemukan di dalam saku celananya,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat di konfirmasi pada hari Selasa (24/12/2024).
Satu unit handphone merek Realme Perangkat komunikasi ini diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi atau berkomunikasi dengan jaringan peredaran obat-obatan terlarang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengapresiasi kerja sama yang baik antara Satuan Reserse Narkoba dan Bea Cukai.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Polri dan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda,” ujarnya.
Tersangka TS beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196, 197, dan 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R