SAMARINDA – Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Honda CRV warna hitam yang dilaporkan hilang pada akhir Agustus lalu.
Pelaku, yang diketahui bernama MAB alias AW (21), warga Marang Kayu, berhasil diringkus pada hari Senin (14/10/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Palaran.
“Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Zarma Putra saat di konfirmasi pada hari Rabu (16/10/2024).
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang lebih satu bulan, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tambahnya.
Pelaku, MAB alias AW, diketahui melakukan aksi pencuriannya dengan cara yang cukup cerdik. Ia berhasil membawa kabur mobil korban yang terparkir di garasi rumah.
“Setelah berhasil mencuri mobil tersebut, pelaku kemudian menyembunyikan mobil curian di daerah Makroman untuk menghindari kejaran pihak kepolisian,” katanya
Proses penangkapan pelaku berjalan lancar tanpa adanya perlawanan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Mobil curian yang menjadi barang bukti juga berhasil ditemukan dalam kondisi yang masih cukup baik.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R