Foto: Presiden BEM KM Unmul, Muhammad Ilham Maulana Saat di Wawancarai (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – DPR RI tuai banyak kritikan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dalam bahasannya memberikan izin pengelolaan tambang ke perguruan tinggi.
Sebelumnya, RUU tersebut menindaklanjuti usulan Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan untuk dapat mengelola pertambangan. Selain Ormas, perguruan tinggi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga turut diusulkan untuk dapat terlibat dalam pengelolaan tambang.
Muhammad Ilham Maulana, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman mengatakan, kebijakan ini merupakan keputusan fatal yang berdampak serius pada mahasiswa.
Menurut Ilham, pengelolan tambang bukan bukanlah hal yang sederhana, sehingga memungkinkan terjadi gesekan dalam prosesnya.
“Saya rasa kebijakan ini bermuara pada bisnis padahal perguruan tinggi harusnya menjadi tempat pengembangan ilmu dan pemerikiran,” kata Ilham
Ia menambahkan, perguruan tinggi harusnya fokus pada pengelolaan pendidikan dengan status non-profit.
“Kami rasa dengan kebijakan ini pimpinan perguruan tinggi akan mengkonfirmasikan mahasiswa sejalan dengan kebijakan,” ujarnya.
Ilham menyayangkan jika kebijakan ini diberlakukan, akan merusak integritas perguruan tinggi sebagai laboratorium peradaban bukan sebagai ladang bisnis. Ia berharap civitas akademika di seluruh Indonesia dapat menentukan sikap sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky