Foto: Potret penertiban parkir liar di Samarinda (Media Kaltim)
SAMARINDA – Hingga Rabu (19/2/2025), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda belum menerima hasil audit terkait pengelolaan parkir dari Inspektorat. Audit tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait pengelolaan parkir yang belum optimal.
Hasil audit tahap awal mengungkap adanya indikasi dugaan kesalahan administrasi dan ketimpangan dalam setoran antara juru parkir (jukir) kepada Pemkot Samarinda. Selain itu, kurangnya pengawasan yang ketat terhadap jukir, baik jukir mitra Dishub maupun jukir liar menambah persoalan parkir menjadi cukup rumit.
Setelah dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengaku, belum menerima informasi apapun dari Inspektorat terkait hasil audit.
“Boleh tanya langsung ke Inspektoratnya mas. kami juga belum mendapatkan informasi,” ungkap Manalu.
Sebelum dilakukan sidak oleh Pemkot Samarinda, pihaknya menerapkan pembagian hasil dengan menetapkan 70 persen bagi jukir dan hanya 30 persen yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sistem parkir yang boncos tersebut memerlukan evaluasi secara keseluruhan agar adil terhadap kedua pihak. Mengenai kemungkinan penerapan sistem baru, Manalu menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari inspektorat.
“Setelah audit diterima, nantinya akan ada rekomendasi perbaikan dari Inspektorat yang akan dikaji bersama,” jelasnya.
Sejauh ini, pihak Inspektorat telah memeriksa 23 Jukir yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan parkir, termasuk setoran parkir. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Marnabas Patiroy menyampaikan, audit masih dalam proses pemeriksaan awal.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berikan sanksi administratif dan pengembalian setoran jika terbukti ada penyalahgunaan,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky