SAMARINDA – Polemik kebebasan beragama kembali mencuat di Samarinda, setelah sekelompok orang menentang pendirian rumah ibadah umat Protestan, yakni Gereja Toraja, di Sungai Keledang, Samarinda Seberang.
Meski telah mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pada September 2024 lalu, jemaat Protestan di kawasan tersebut hingga kini belum mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda.
Hendra Kusuma, Ketua Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Kaltim, menjelaskan pihaknya telah memenuhi semua persyaratan untuk pendirian rumah ibadah, namun Kemenag Samarinda belum mengeluarkan surat rekomendasi dengan alasan menjaga kondusivitas antar umat beragama.
“Terus terang kami kecewa, sebab setelah keluarnya surat rekomendasi FKUB, maksimal 30 Hari Kemenag harus mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah,” ucap Hendra, saat mengunjungi Kantor Kemenag Samarinda, Rabu (5/3/2025).
Hendra menyebutkan penolakan dari kelompok tertentu telah menghambat proses pendirian gereja. Menurutnya, sikap tidak tegas dari Kemenag Samarinda dalam menangani permasalahan ini juga mempersulit perjuangan jemaat Protestan untuk mendapatkan hak mereka dalam beribadah.
“Mereka lebih takut dengan beberapa kaum intoleran, yang menolak pendirian gereja. Saya rasa itu tidak sejalan dengan undang-undang, karena negara menjamin hak kebebasan beragama dan beribadah” ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Pasal 29 ayat 2, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan. Namun, pada kenyataannya, pihaknya masih menemui banyak rintangan terhadap upaya pendirian rumah ibadah.
“Polanya sama, saling lempar tanggung jawab. Kami sudah mendatangi semuanya, mulai dari Camat, Lurah, Kesbangpol, FKUB, bahkan di Kemenag ini juga, mereka masih melempar ke pihak Camat,” tegasnya.
Di sisi lain, Kasubag Kemenag Samarinda, Rahmi memberikan alasan belum dikeluarkannya surat rekomendasi pendirian rumah ibadah Gereja Toraja Samarinda Seberang.
“Bukan berarti kami tidak mau keluarkan (surat rekomendasi), kami hanya tidak ingin sampai ada permasalahan. Apalagi di bulan Ramadan, nanti bisa memicu hal-hal tidak diinginkan,” bebernya.
Terlebih, masih ada beberapa orang yang menolak menjadi alasan kenapa pendirian gereja tersebut Terhambat. Rahmi menambahkan, jika dikeluarkan surat rekomendasi, pihaknya khawatir terjadi konflik dalam proses pendirian gereja.
“Maksud saya, seperti biasa aja lah gitu, pelaksanaan ibadah kan tetap jalan. Kami ini di tengah-tengah, takut nanti tidak kondusif,” pungkasnya.
AKKBB Kaltim meminta agar aspirasi masyarakat minoritas ini dapat didengar tanpa ada tekanan dan direalisasikan untuk kepentingan peribadatan umat Protestan di wilayah Sungai Keledang. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan permasalahan ini ke DPRD Samarinda untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat secepatnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R