spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembukaan Lahan Tambang di KHDTK Unmul

Foto: Wadir Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

 

SAMARINDA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan satu orang tersangka berinisial R dalam kasus perusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul). Penetapan tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim pada Kamis (20/7/2025).

“Tersangka berinisial R merupakan pihak yang memiliki inisiatif dan menjadi pemodal dalam aktivitas penebangan liar di lahan seluas 3,26 hektare tersebut,” ungkapnya.

Menurut Melki, saat ini penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti hanya pada satu tersangka. Pihaknya membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka lainnya, tergantung hasil pengembangan dan kecukupan alat bukti.

“Kita tidak cukup sampai di inisial R ini. Kita akan mengejar sejauh-jauhnya, hingga ke pengadilan dan menjadikannya dasar proses penyidikan selanjutnya,” tegasnya.

Menanggapi perbedaan temuan antara penyelidikan Polda dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Melki menegaskan bahwa kedua institusi tersebut bekerja di ranah yang berbeda. Polda fokus pada aspek pertambangan ilegal, sementara Gakkum lebih menyoroti pelanggaran kehutanan dan lingkungan.

Baca Juga:   Kasus HIV Meningkat, Emira Moeis Dorong Pemerintah Gencarkan Sosialisasi

“Tetap ada koordinasi. Kalau pelaku atau modusnya beririsan, akan kita sinergikan. Tapi pada dasarnya dua ranah hukum yang berbeda,” katanya.

Tak hanya itu, dirinya juga menanggapi permintaan pihak Unmul yang berharap agar aktor intelektual di balik perusakan KHDTK bisa diusut tuntas, bukan hanya operator lapangan.

“Kita tidak ada menghentikan proses. Penyidikan masih berlangsung dan kami tetap komitmen untuk mengusut hingga tuntas,” tandasnya.

Terkait berapa lama proses penyidikan akan berlangsung, Melki belum dapat memberikan kepastian waktu. Pasalnya, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap kasus KHDTK Unmul dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Selama waktu yang diperlukan tetap kita laksanakan proses ini. Sementara ini kita belum bisa mengungkapkan semuanya, masih dalam proses pengembangan. Kalau nanti terlalu detail, hilang yang lain-lainnya nanti,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER