SAMARINDA – Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wartini mengingatkan jajarannya untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim, 27 November 2024 mendatang.
Sri Wartini yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dispora ini menekankan sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) penting untuk menjaga netralitas. Namun yang paling penting yakni menggunakan hak pilihnya baik untuk pegawai ASN maupun non ASN.
“Tentang netralitas kita sebagai pegawai (Dispora) jangan lupa tanggal 27 November 2024, gunakan hak pilih kita untuk memilih calon pemimpin di daerah domisili kita masing masing,” jelasnya.
Ia pun menekankan bahwa sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, ASN masih diperbolehkan untuk mendengarkan visi dan misi dari calon kepala daerah. Asalkan sesuai dengan koridor dan tak terjun langsung dalam proses politiknya.
“Yang tidak boleh itu adalah ikut terlibat politik praktis ataupun ikut mengkampanyekan dan lain-lain,” sambungnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian) menyebutkan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) memiliki perbedaan dengan anggota TNI dan Polri yang tak memiliki hak pilih. Meskipun harus netral, ASN memiliki hak pilih.
ASN dinilai perlu mendengarkan visi dan misi calon pemimpin yang akan dipilih. Dengan begitu, dia dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat.
“Dia boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih, sehingga dia punya preferensi bahan dia memilih siapa,” kata Tito dalam keterangannya.
Meski begitu, Mendagri menegaskan bahwa ASN tidak boleh aktif ikut mengelola, hadir berkampanye, atau mengikuti yel-yel pemenangan.
“Tidak boleh, dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih preferensi,” katanya.
Mendagri juga menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak 2024. Terlebih, netralitas ASN juga sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi.
Bahkan, kementerian dan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat menandatangani komitmen untuk mengatur dan menjaga netralitas ASN.
“Kita melakukan juga revisi (kesepakatan) untuk memperkuat komitmen itu,” katanya.
Mendagri menjelaskan, apabila ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maka akan dilakukan investigasi oleh Bawaslu.
Penanganannya bisa ditindaklanjuti melalui mediasi atau bila melanggar aturan pidana akan diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Tapi di samping itu dari inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netral, tapi sanksinya adalah administrasi, tidak sampai sanksi ke pidana,” ujar Mendagri.
Dalam berbagai kesempatan, Mendagri mengaku terus mengingatkan ASN agar menjaga netralitas. Pihaknya juga mengaktifkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjaga netralitas ASN.
“Tentu kita mendengarkan juga suara publik dari media dan lain-lain, kalau ada (laporan dugaan ASN yang tidak netral) segera kita proaktif melakukan langkah investigasi oleh jajaran inspektorat,” katanya.(adv/disporakaltim)