spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Petugas Kamar Jenazah RSUD AWS Samarinda Tahan Surat Kematian John Palino

SAMARINDA – Pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 17.30 Wita beredar informasi di group WhatsApp relawan bahwa ada seseorang laki-laki yang tersandar dalam kondisi tak sadarkan diri di depan ATM Bank BNI di Pasar Segiri 2, Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti ambulans PMI Kota Samarinda yang langsung menuju TKP.

Namun saat di TKP diperkirakan nafas korban yang belakangan diketahui bernama John Palino Tandipasang (59), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tidak ada. Maka langsung dievakuasi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda (AWS)

Pratama Ananta, seorang relawan ambulans Ikatan Keluarga Tanah Toraja (IKAT) menyatakan John yang beralamat di Jalan Gunung Lingai Rt. 013, Kelurahan Gunung Lingai, sepertinya menderita gagal jantung.

“Awalnya, korban terlihat pingsan, namun setelah diperiksa, tidak ditemukan denyut nadinya,” ujar Nanta.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Abdul Wahab Syahrani untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan di IGD, keluarga korban melakukan registrasi dan pembayaran. “Jenazah John selanjutnya dipindahkan ke ruang jenazah untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:   Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Perundungan Siswa SMP di PPU

Namun, saat proses formalin jenazah dilakukan dan jenazah siap dibawa keluar kota, keluarga mengalami kesulitan saat meminta surat kematian dari rumah sakit.

“Petugas kamar jenazah RSUD AWS menolak memberikan surat kematian, dengan alasan bahwa korban meninggal di luar rumah sakit dan menyarankan keluarga untuk meminta surat kematian di RT/RW setempat. Keluarga merasa bahwa karena jenazah sudah ditangani rumah sakit dan telah dilakukan registrasi serta pembayaran, mereka berhak mendapatkan surat kematian dari rumah sakit,” jelas Nanta.

Surat kematian baru dikeluarkan setelah diprotes habis-habisan.

Seorang relawan yang tidak ingin disebutkan namanya menduga bahwa masalah ini terjadi karena keluarga menggunakan jasa pengantaran jenazah dari relawan, bukan dari rumah sakit, sehingga pihak rumah sakit menahan mengeluarkan surat kematian. Hal ini tentu memicu protes dari pihak keluarga. Setelah mendapat protes dari keluarga korban, pihak rumah sakit akhirnya mengeluarkan surat kematian.

“Tadi pagi petugasnya tetap ngotot tidak mau kasih surat kematian dan pas siang tadi didatangi lagi sama Dokter Keluarga almarhum langsung banyak alasan sampai keluarga yang tadi pagi datang disalahkan. Namun setelah banyak wartawan yang mempertahankan hal tersebut baru dikasih surat kematiannya. Lucu sekali,” tanda Nanta.

Baca Juga:   Wah, Bukannya Tobat Pernah Dipenjara, Eh Pria 46 Tahun ini Malah Gaspol Curi 8 Motor!

Mujadi, seoranv relawan ambulans berpendapat bahwa kalau jenazah itu kan haknya keluarga mau pake jasa ambulans Rumah Sakit atau ambulans relawan/masjid.

“Semoga ke depan tidak ada lagi yang seperti ini, baik jenazah  mau dikubur di Samarinda maupun dikirim ke luar pulau,” harap Mujadi.

Sementara itu Kepala Instalasi Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD Abdul Wahab Sjahranie, dr. Arysia Andhina saat dimintai penjelasan, menyatakan bahwa surat kematian bisa diambil pada jam kerja, yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-16.30 Wita dan Jumat pukul 08.00-14.00 Wita.

“Tadi malam, petugas forensik memang ada 24 jam, tetapi admin hanya tersedia pada jam kerja,” jelasnya.

Hal ini tentunya harus menjadi perhatian rumah sakit, karena bisa menghambat proses pengurusan jenazah, terutama jika jenazah akan dibawa keluar daerah. Evaluasi terhadap prosedur dan komunikasi dengan keluarga pasien perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang. (*/rls/MK)

Editor : Nicha R

BERITA POPULER