SAMARINDA – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 28,93 gram di Jalan Biawan dan Jalan Abdul Muthalib, Samarinda. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (3/7/2024) lalu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Jalan Biawan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi tersebut. Pada pukul 16.00 Wita, petugas mencurigai seorang laki-laki yang baru saja berhenti dari sepeda motornya.
Setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut yang diketahui bernama N A alias O Bin A (Alm) ditemukan membawa satu bungkus sabu seberat 0,64 gram di genggaman tangan kanannya.
Interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa N A alias O Bin A (Alm) masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Abdul Muthalib. Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan menemukan satu bungkus sabu lagi seberat 28,29 gram di belakang rumah.
“1 bungkus sabu seberat 0,64 gram, 1 bungkus sabu seberat 28,29 gram, 1 gumpalan lakban warna hitam,1 sendok penakar, 1 lembar tissue warna putih, 1 kotak warna hitam, 3 bendel klip plastik, 1 timbangan digital warna silver, 1 unit HP Android, 1 kantong plastik warna putih, 1 unit sepeda motor,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo.
Tersangka N A alias O Bin A (Alm) dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam membantu aparat keamanan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R