SAMARINDA – Pemberantasan narkoba terus digalakkan Polsek Samarinda Seberang di wilayah Kota Samarinda, khususnya di Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir.
Pada 22 September 2023, Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan 10 poket sabu dari tangan seorang penjual narkoba.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gang di Jl. KH. Harun Nafsi Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir sering terjadi transaksi narkoba, personel Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat di lokasi, personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR dan ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu di dalam dompet kecil berwarna biru. Kemudian personel melakukan pengembangan ke kamar kosnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 poket sabu serta uang tunai yang diakuinya adalah hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 2.850.000.
MR mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisal A dan saat ini A masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Samarinda Seberang.
MR dan barang bukti berupa 10 poket sabu seberat 3,14 gram bruto, 1 dompet warna biru, 1 buah telepon genggam, 1 unit motor honda scoopy dan uang tunai sebesar Rp. 2.850.000 telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang dan diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Tersangka MR ini masih dibawah umur jadi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 harus diterapkan sistem peradilan pidana anak dan saya harapkan peran serta para orang tua serta lingkungan masyarakat untuk turut memberantas peredaran Narkoba” jelas Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris Raharja S.I.K. (RS)