Pencairan Dana Parpol Kaltim 2025 Ditunda,Tunggu Hasil Audit BPK

0
38

SAMARINDA – Proses penyerahan bantuan keuangan bagi partai politik di Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2025 masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Sufian Agus, menyatakan pencairan dana baru dapat dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban dari masing-masing partai politik dinyatakan selesai diverifikasi oleh BPK.

“Setelah proses pemeriksaan selesai, barulah bantuan keuangan dapat dicairkan,” ujar Sufian Agus, Jumat (24/1) saat dihubungi lewat telepon.

Ia menjelaskan, anggaran bantuan keuangan partai politik setiap tahun dialokasikan oleh pemerintah provinsi. Untuk tahun 2025, besaran bantuan mengalami penyesuaian berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024. Perubahan jumlah kursi dan perolehan suara di DPRD Kaltim menjadi dasar perhitungan.

“Partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD tidak berhak mendapatkan bantuan keuangan. Jumlah bantuan dihitung berdasarkan suara sah yang diperoleh masing-masing partai, dengan nilai satuan suara tetap sebesar Rp5.000 per suara, sama seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.

Menurut perhitungan sementara, Partai Golkar diperkirakan kembali menjadi penerima bantuan terbesar di tahun ini, Partai berlambang pohon beringin tersebut meraih 538.147 suara. Namun, Sufian belum dapat mengungkapkan rincian nilai total bantuan tersebut.

Baca Juga:   Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional ke-30 tahun 2024, Usung Kaltim Nusantara Berkeadaban

Pada tahun 2024, pencairan bantuan dilakukan dua tahap karena adanya perubahan pasca-Pemilu 2024.  “Proses ini memastikan bantuan sesuai alokasi yang telah ditentukan, berdasarkan hasil pemilu,” ungkapnya.

Sufian menekankan agar partai politik memanfaatkan bantuan keuangan ini secara optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang baru memiliki hak pilih.

“Sekitar 70-80 persen dari dana ini sebaiknya digunakan untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, terutama untuk memberikan pemahaman tentang peran partai politik, anggota dewan, dan proses politik secara umum,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar partai politik memperhatikan ketentuan administrasi dalam mengajukan pencairan dana.

Pemerintah berharap alokasi dana ini dapat membantu partai politik menjalankan fungsi strategisnya, seperti memberikan edukasi politik kepada masyarakat dan memperkuat aktivitas administrasi internal partai.

“Cukup mengajukan permohonan dan melengkapi laporan. Selama tidak ada catatan dari BPK, prosesnya akan berjalan lancar,” pungkasnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini