SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menjamin warga miskin tetap mendapatkan jatah Elpiji bersubsidi. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan pihaknya telah mencatat data penerima subsidi dan terus memperbaruinya untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
“Saat ini masyarakat banyak mengeluhkan kelangkaan gas Elpiji bersubsidi. Nah, itu berarti bisa dipastikan bahwa yang mengeluh adalah mereka yang berada di luar dari 18 ribu penerima yang terdaftar,” kata Andi Harun di Samarinda.
Ia menjelaskan data penerima dengan harga subsidi sudah tercatat dan wajib dipatuhi. Daftar penerima ini ditempel di agen dan pangkalan sehingga bisa dicek oleh masyarakat.
Jika ada penerima yang tidak berhak, seperti pegawai negeri yang masuk dalam daftar, maka bisa diajukan protes, dan akan ditindaklanjuti.
“Kemarin, misalnya, kami menemukan dua orang yang tidak berhak, dan langsung kami keluarkan dari daftar,” katanya.
Ia mengatakan data penerima ini terus diperbarui. Jumlah penerima bisa bertambah atau berkurang sesuai kondisi.
Tujuannya adalah memastikan mereka yang berhak menerima Elpiji tiga kilogram bisa mendapatkannya dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah.
Andi Harun juga menyoroti masalah lain, yakni harga yang tidak seragam dan sulitnya mendapatkan gas bersubsidi. Selain itu, Pemkot Samarinda juga ingin menghindari kerumunan.
Oleh karena itu, setiap penerima yang sudah terdaftar dijamin mendapat jatah. “Misalnya, jika dalam sebulan dia berhak menerima enam tabung, maka enam tabung itulah yang harus diterima, kecuali dia sendiri yang tidak mengambilnya karena alasan tertentu,” ungkapnya.
Selain itu, data penerima juga bisa berubah. Seperti dalam satu keluarga ada lima anggota, besok bertambah jadi tujuh, maka jatah dia bisa disesuaikan.
Terkait dengan kemungkinan adanya warga dari kalangan UMKM yang ikut mengantre, Andi Harun mengatakan saat ini, UMKM masih bisa membeli gas di pangkalan.
Menurut dia, jika satu pangkalan memiliki kuota 400 tabung per minggu, maka 200 dialokasikan untuk masyarakat miskin, dan sisanya untuk UMKM.
Sambil menunggu regulasi lebih lanjut, fokus utama pemerintah kota adalah memastikan masyarakat miskin mendapatkan haknya lebih dulu.
Mengenai regulasi gas Elpiji bersubsidi dan penjualan eceran, Andi Harun menjelaskan dulu, pengecer tidak diperbolehkan menjual gas elpiji bersubsidi.
Regulasi ini dibuat untuk mencegah lonjakan harga. Namun, sekarang ada kebijakan baru yang mengizinkan pengecer menjadi sub-pangkalan. Ini bertujuan agar harga tetap terkontrol.
“Masalahnya, jika pengecer membeli dari pangkalan dengan harga yang lebih tinggi, tentu mereka akan menjual lebih mahal. Oleh karena itu, kami sedang mencari solusi agar harga tetap stabil, pasokan lancar, dan keamanan tetap terjaga,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R