SAMARINDA – Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerbitkan aturan mengenai jam operasional tempat usaha, termasuk Tempat Hiburan Malam (THM), arena ketangkasan, kafe, warung makan, hingga fasilitas hiburan di hotel. Aturan ini diterapkan guna menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Asisten II Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa, menjelaskan regulasi ini merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap tahun. Tujuannya adalah menciptakan suasana kondusif bagi umat Muslim selama Ramadan.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam akan ditutup H-3 sampa H+3 Ramadan,” ujarnya
Ridwan menambahkan, tempat usaha lain yang berkaitan dengan hiburan, seperti biliarakan mengikuti aturan jam operasional yang ditentukan.
“Untuk yang berkaitan dengan pembinaan atlet, tempat biliar tersebut akan tetap buka dengan jam operasional yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Sementara itu, bentuk usaha kuliner seperti rumah makan dan kafe, Pemkot Samarinda tetap memberikan izin beroperasi. Ketentuan seperti tampilan penjualan dan jam operasional kafe dibatasi dari pukul 17.00 – 23.00 WIB, serta volume musik juga harus dikurangi.
“Rumah makan boleh buka, untuk melayani masyarakat non-muslim. Tetapi, mereka tidak boleh menampilkan makanan secara terbuka agar tidak mengganggu umat Muslim yang sedang berpuasa,” jelasnya.
Selain itu, aturan operasional perhotelan juga menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi. Pemkot Samarinda meminta pihak hotel untuk membatasi beberapa fasilitas hiburan, seperti spa dan tempat pijat.
“Jika kegiatan tersebut masuk dalam area hotel maka akan dibatasi. Namun, jika spa atau tempat pijat berdiri sendiri di luar hotel, maka akan ditutup selama Ramadan,” jelasnya.
Untuk memastikan regulasi ini berjalan dengan baik, Pemkot Samarinda mengerahkan Satpol PP bersama aparat kepolisian untuk melakukan patroli rutin guna mencegah pelanggaran dan ketertiban umum.
“Ramadan merupakan bulan penuh berkat bagi umat Muslim, dengan adanya aturan ini, diharapkan semua pihak dapat menjalankan aktivitas terutama umat Islam yang sedang menjalani ibadah,” demikian Ridwan.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R