SAMARINDA – Kepercayaan seorang majikan terhadap asisten rumah tangganya (ART) berakhir dengan kekecewaan mendalam. AN (50), seorang ART yang bekerja di rumah seorang dokter di kawasan Sungai Kunjang, Samarinda, nekat mencuri perhiasan milik majikannya senilai Rp50 juta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah korban, Ratu Tria Nandia (29), menyadari hilangnya perhiasan pada akhir Desember 2024.
“Korban yang baru saja pulang dari liburan terkejut saat mendapati kotak perhiasannya kosong,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).
AN, yang telah bekerja cukup lama di rumah korban, memanfaatkan momen ketika majikannya sekeluarga pergi berlibur. “Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk menggasak perhiasan-perhiasan berharga milik korban yang disimpan di kamar,” jelasnya.
Saat diinterogasi, AN mengaku tergiur oleh nilai ekonomis perhiasan tersebut. “Pelaku mengaku hasil penjualan perhiasan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” tutur Hendri Umar.
Unit Jatanras Polresta Samarinda yang menangani kasus ini berhasil melacak keberadaan pelaku. AN ditangkap pada Senin (13/1) sore di sekitar kawasan Pasar Segiri. Sebagian barang hasil kejahatan masih dapat diamankan oleh polisi.
“Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Hendri Umar.
Penulis: Dimas
Editor: Agus S