spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasutri Kompak, Curi Motor Bareng, Ketangkap ya Bareng

SAMARINDA – Sepasang suami-istri (pasutri) asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bernama Dedy Sofyan (35) dan Ermi Rahmawati (26) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Aksi pencurian dilakukan keduanya di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jumat (25/11/2022).

Wakil Kapolresta Samarinda, AKBP Eko Budianto mengatakan, pencurian bermula kala Dedy dan Ermi melintas di kawasan itu, dan melihat motor Honda Vario KT 4420 IG warna merah terparkir dengan kunci motor masih menempel.

Tak berpikir panjang, keduanya langsung menggasak motor. Apes, aksi mereka terekam CCTV dan beredar di sosial media.

“Mereka beraksi berdua dengan berjalan kaki. Saat melihat kunci motor yang masih menempel, keduanya langsung membawa lari motor,” ucap AKBP Eko Budianto saat menggelar rilis di Polsek Samarinda Ulu, Senin (5/12/2022).

Korban yang tahu motornya dicuri, langsung melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Berbekal rekaman CCTV yang ada, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua suami-istri tersebut di Kawasan Palaran pada Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:   Potensi Laut Indonesia: Kunci Kemajuan Bangsa Menurut Wali Kota Samarinda

“Saat itu yang bersangkutan lagi jalan dan diamankan di kawasan Palaran. Keduanya ini merupakan warga Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Dari data kepolisian, lanjut Budianto, Dedy Sofyan diketahui pernah dihukum penjara selama 5 bulan atas kasus penggelapan pada tahun 2009.

“Suaminya pernah ditahan lima bulan kasus penggelapan. Kalau istrinya ini belum pernah, ini baru pertama kali. Motor yang dicuri itu mereka gunakan untuk alat transportasi sehari-hari,” jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya, pasutri itu sempat mengganti plat motor yang dicuri menjadi KT 4105 VV. “Karena digunakan sehari-hari keduanya juga sempat mengganti plat motornya,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dedy dan Ermi dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian diwaktu malam yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk sampai pada barang yang diambil. “Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Vic)

BERITA POPULER