SAMARINDA – Tindakan tegas mulai dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kepada kendaraan roda dua dan empat yang parkir sembarangan, terutama di tepi jalan umum.
Hal ini terbukti, Dishub Samarinda bahkan telah memberikan tindakan tegas berupa gemboskan ban kendaraan yang parkir di tepi jalan kawasan Pasar Segiri Samarinda pada Jum’at (21/7/2023) lalu.
Tindakan ini dibenarkan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saar dikonfirmasi awak media, Minggu (23/7/2023).
“Benar, petugas Dishub menggembos ban mobil boks yang parkir sembarangan di tepi jalan kawasan Pasar Segiri Jalan Dr Soetomo,” ucap pria yang akrab disapa Manalu itu.
Tak hanya gemboskan ban saja, Manalu juga menegaskan akan memberikan tindakan lebih keras jika ke depannya masih banyak masyarakat yang masih melanggar rambu larangan parkir. Tindakan yang akan dilakukan ke depannya yakni melakukan penderekan kendaraan.
“Sebenarnya di situ memang sudah ada rambu larangan parkir. Jika nantinya ada lagi pengendara parkir yang tidak sesuai dengan tempatnya, langsung kita gembos bannya,” ungkapnya.
Nantinya, setelah digemboskan bannya, kita akan lakukan penderekan mobil ke kantor. Kalau pun masih melanggar lagi akan kita kenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Jika tidak diambil mobilnya itu kita hitung nginap dikalikan kelipatannya,” sambungnya.
Meski begitu, Manalu mengatakan bahwa tindakan itu dilakukan sebagai bentuk teguran kepada masyarakat yang masih nekat parkir sembarangan, terutama melanggar rambu larangan parkir.
“Parkir sembarangan ini bisa ganggu lalu lintas juga seperti menyebabkan macet. Yang rugi pengguna jalan lain,” pungkasnya. (vic)