spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jukir Ditangkap Usai Palak Sopir Angkot Pakai Parang

SAMARINDA – Sempat bikin resah warga, tukang parkir yang sempat mengancam sopir angkutan umum dengan badik diringkus Anggota Unit Rekrim Polsek Samarinda Kota,  Sabtu (23/7/2022) lalu.

Pelaku diketahui berinisial H (41), diciduk polisi di rumahnya di daerah Sambutan, benerapa jam usai melakukan aksinya di SPBU Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Korban melapor ke Polsek Samarinda Kota. Kemudian kami tindak lanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di halaman Polresta Samarinda, Senin (25/7/2022).

Kombes Pol Ary mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku dengan meminta uang ke pengendara motor dan mobil yang tengah mengantre membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kemudian pelaku memaksa para sopir untuk menyerahkan sejumlah uang. Bila tidak diberi, pelaku pulang mengambil sajam dan menodongkan di leher korban,” ucap Kombes Pol Ary.

“Biasanya pelaku meminta uang dua ribu saja, namun kemarin (saat kejadian) pelaku ini meminta uang senilai Rp 10 ribu hingga akhirnya korban keberatan,” sambungnya.

Baca Juga:   Meriahkan HUT RI, Lomba Drag Race Dandim Cup 2023 Segera Digelar

“Jadi pelaku ini meminta sejumlah uang kepada semua pengendara di area SPBU itu. Baru satu bulan ini dia melakukan perbuatannya. Pelaku ini hanya sendiri saja. Dan pelaku ini residivis penganiayaan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polresta Samarinda dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Vic/mk)

BERITA POPULER