SAMARINDA– Menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk melakukan penutupan selama bulan puasa.
Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, penutupan THM di Samarinda jelang dan pada saat bulan Ramadan telah rutin dilakukan di kota Samarinda. Penutupan sementara waktu ini, diwajibkan untuk semua THM.
Penutupan sementara itu juga berlaku bagi pelaku usaha game online, SPA, panti pijat, serta arena billiard.
“Tidak hanya THM, hal yang sama berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat, serta arena biliar semua harus tutup selama bulan Ramadan,” kata Ridwan Tassa, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia juga mengatakan, penutupan sendiri berlaku mulai 8 Maret – 15 April 2024.
“Intinya seperti tahun-tahun sebelumnya, penutupan berlaku H-3 sebelum bulan puasa dan boleh buka kembali H+3 setelah lebaran Idul Fitri,” ujarnya.
Ridwan Tassa juga mengimbau agar masyarakat Samarinda bisa mentaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Nantinya juga, tim gabungan Pemkot yang dikomandoi Satpol PP Samarinda akan melakukan operasi atau razia ke tempat-tempat yang dimaksud mulai tanggal 20 Maret 2024,” bebernya.
Lebih lanjut, bahwa pihaknya akan berikan sanksi kepada para pelaku usaha yang melanggar peraturan.
Terlepas itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswanti menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha THM.
“Saya sudah siapkan personel untuk sosialisasi THM maupun pelaku usaha yang diberikan surat edaran untuk menutup. Untuk personel kami akan beregulasi dengan TNI-Polri bersama kecamatan dan kelurahan kira-kira kurang lebih 100 personel yang akan kami sebar,” kata Anis.
Penulis : Ernita
Editor : Nicha R