SAMARINDA – Malang nasib pemuda berinisial FH (24) warga Kecamatan Samarinda Seberang ini. Dirinya tak menyangka jika ternyata pelanggan yang hendak membeli narkoba darinya merupakan anggota kepolisian yang menyamar.
Alhasil, ia pun tak mampu berkutik lagi, setelah polisi berpakaian preman mendekap tubuhnya agar tak melarikan diri.
FH diciduk kepolisian lantaran sebelumnya ada laporan warga yang menyatakan jika di Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang kerap digunakan sebagai lokasi peredaran gelap narkoba.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakapolresta AKBP Eko Budiarto mengatakan bahwa dari laporan tersebut polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap FH beberapa hari lalu.
“Dari laporan tersebut akhirnya dilakukan penyelidikan oleh anggota di lapangan dan didapati pelaku beserta barang buktinya,” ucap AKBP Eko dihadapan awak media, Kamis (2/3/2023).
Kala itu, petugas berpakaian preman menyamar sebagai pembeli sabu. Tujuannya, agar memancing FH keluar dari tempat persembunyiannya.
“Saat barang mau diserahkan, anggota langsung menangkap dia bersama dengan barang bukti,” ungkapnya.
Saat dibekuk, FH tak lagi bisa mengelak. Sebab dari tangannya petugas berhasil mendapati 16 poketan sabu yang jika ditotal memiliki berat 4,61 gram bruto, dari tangan FH polisi juga turut mengamankan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan kristal haram tersebut.
Setelah dibekuk, FH selanjutnya digelandang menuju kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“16 poket sabu itu disimpan dalam sebuah dompet kecil warna kuning yang sempat dibuangnya tetapi terlihat petugas. Harga per poket dijualna Rp200 ribu,” sebutnya.
Dari hasil interogasi, AKBP Eko menjelaskan bahwa FH diketahui baru saja menjalankan bisnis haramnya itu.
“Ngakunya baru-baru saja, uangnya untuk keperluan sehari-hari. Kami masih kembangkan terkait dengan asal barang yang diperoleh pelaku,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka F ( 24 tahun) dikenakan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 Tahun penjara. (vic)