SAMARINDA – Entah apa yang dipikirkan, Surianur alias Qinoy (32) warga Samarinda ini. Pasalnya, usai menang judi bola dirinya malah menggunakannya sebagai modal menjual narkoba jenis sabu.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh anggota Polsek Samarinda Ulu usai menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan di kawasan itu, pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 00.30 wita dini hari.
Saat tengah melakukan penyelidikan, polisi melihat seorang pria yang dicurigai, hingga dilakukan penggeledahan. Pria tersebut mengaku bernama Suriannor alias Qinoy.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,70 gram bruto dan 0,34 gram bruto,” ucap Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H Kustiana saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).
Usai mendapati barang haram tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan di kediaman Qinoy yakni di Jalan Jalan Pangeran Antasari, Gang Indra, RT.10, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Di rumahnya ditemukan barang bukti lain berupa lima poket sabu-sabu, dengan berat masing-masing 0,41 gram bruto, 0,78 gram bruto, 0,41 gram bruto, 0,42 gram bruto, dan 0,39 gram bruto,” ungkapnya.
“Kami juga temukan timbangan digital dan satu bandel plastik klip. Semua poketan kecil yang siap edar,” lanjutnya.
Kompol H Kustiana menyebutkan bahwa pelaku merupakan pemain baru dalam bisnis barang haram tersebut.
“Masih pemain baru belum ada setahun, belum residivis. Awalnya dia dapat uang dari judi bola, itu yang dia pakai sebagai modal untuk berjualan sabu-sabu,” paparnya.
Saat diinterogasi polisi, Qinoy mengaku bahwa dirinya membeli sabu yang ia jual dengan cara sistem jejak.
“Dia tidak tahu siapa orang yang jual, jadi komunikasinya ya lewat nomor pribadi, dan pengambilannya sistem jejak. Jadi, ini masih kami dalami lagi,” pungkasnya.
Kompol H Kustiana mengaku bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna diproses hukum lebih lanjut. (Vic)