spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masuki Tahapan Pemilu 2024, Kejati Kaltim Beri Dukungan untuk KPU Kaltim

SAMARINDA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman menegaskan, pada pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya akan selalu mengiringi dan siap memberikan arahan sebagai upaya pencegahan serta dukungan maksimal hingga terlaksananya seluruh rangkaian Tahapan Pemilu Serentak 2024.

“Khususnya di Kaltim, salah satunya agar pada pelaksanaan Pemilu tidak ada yang tersangkut masalah hukum, baik hukum pidana Pemilu ataupun pidana lainnya,” ucap Deden, saat menerima KPU Kaltim yang melakukan silaturahmi dan audiensi ke Kejati Kaltim terkait tahapan Pemilu 2024, Selasa (2/8/2022). Ikut mendampingi Asintel Sumartono.

Rombongan KPU dipimpin Ketua KPU Kaltim Rudiansyah yang datang lengkap bersama anggota KPU Kaltim lainnya yaitu Mukhasan Ajib, Fahmi Idris, Iffa Rosita dan Suardi serta Plh Sekretaris Nurdiyawan.

Dalam kesempatan ini, Rudiansyah mengemukakan bahwa tahapan Pemilu yang saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran dimulai sejak 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.

Dijelaskannya, terdapat perbedaan antara Pemilu lima tahun lalu dan Pemilu saat ini, yaitu tahapan pendaftaran Partai Politik terpusat di KPU Republik Indonesia.

Baca Juga:   Isu Pendidikan Jadi Komoditas Dua Paslon Gubernur Kaltim, Isran - Hadi Akan Tambah Anggaran BKT

Selain itu mekanisme pendaftaran dilakukan secara digital melalui alat bantu berupa aplikasi SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik.

“Dengan SIPOL sangat memudahkan DPP Partai Politik untuk mendaftarkan Partai Politiknya, cukup dengan scan input dokumen secara digital ke SIPOL guna memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu,” sebut Rudiansyah.

Menurutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa dengan SIPOL selain memudahkan bagi Partai Politik tentu juga sangat memudahkan bagi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu. SIPOL sebagai alat bantu selain pada tahapan pendaftaran, juga sebagai alat bantu untuk tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

Sebagai langkah awal kerjasama saling mendukung demi suksesnya gelaran rangkaian Tahapan Pemilu 2024, secara simbolis Rudiansyah menyerahkan Jadwal Tahapan Pemilu 2024 dalam salinan PKPU No 3 tahun 2022 yang tahapannya telah diluncurkan KPU RI sejak tanggal 14 Juni 2022 lalu. (rls/mk)

BERITA POPULER