Foto: Lurah Sungai Keledang, Rahmadi. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Permasalahan panjang pendirian rumah ibadah Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang telah menjajaki babak baru. Pihak kelurahan membantah adanya isu terhadap masyarakat Sungai Keledang yang intoleran terhadap pendirian Gereja Toraja.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Samarinda, Lurah Sungai Keledang, Rahmadi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat atau dokumen yang sifatnya menyetujui, namun hanya sekadar mengetahui terhadap pembangunan rumah ibadah.
“Disitu ada ketua panitia gereja pada saat penandatanganan, saya memang bertanda tangan tapi hanya mengetahui bukan mengesahkan,” tegasnya
Menurut Rahmadi, sesuai yang dikatakan FKUB bahwa pihaknya melalui Pokja turun ke lapangan untuk melaksanakan dialog. Namun, ia mengaku bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Sehingga, hal ini membuat pihak tokoh masyarakat setempat merasa kecewa karena tidak dilibatkan. Padahal, pembuatan rekomendasi dan proses penandatanganan dari lurah harus berdasarkan musyawarah serta dokumen persetujuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ini yang kami kecewa, nah itu yang tidakterlaksana, dan akhirnya masyarakat merasa jangan jangan lurah ada apa ini, sehingga saya yang disalahkan,” katanya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, salah satu persetujuan dokumen pendirian rumah ibadah diduga telah dipalsukan. Sehingga, hal ini memicu keresahan di masyarakat Sungai Keledang.
Terlepas dari itu, Rahmadi menegaskan bahwa pihaknya dan masyarakat Sungai Keledang bukan menolak pendirian gereja. Tetapi, formalitas seperti administrasi harus sesuai dengan yang ditetapkan m
“Kami tidak intoleran, kalau ada pasti ada pelarangan untuk ibadah dan segala macam, ini murni berkasnya bisa diluruskan dan dibersihkan, kalau semua clear kami tidak ada masalah dan secara masyarakat sudah selesai,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyatakan pihaknya menggelar RDP sebagai tindak lanjut dari surat aduan yang dilayangkan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sungai Keledang.
“Semua pihak telah menyampaikan kondisi yang ada di lapangan. Dari FKUB maupun Kemenag, sudah dijelaskan bahwa rekomendasi telah dikeluarkan sesuai tahapan yang dijalankan,” ujar Novan.
Meski demikian, muncul persoalan terkait validasi data dukungan masyarakat yang menjadi syarat pendirian rumah ibadah. Novan menyebut ada dugaan bahwa sebagian warga tidak mengetahui bahwa tanda tangan mereka digunakan untuk mendukung pembangunan gereja.
“Masalahnya muncul saat disampaikan oleh kuasa hukum warga RT 24, bahwa ada prosedur yang dinilai belum lengkap. Bahkan ada pernyataan bahwa persetujuan dari warga disampaikan tanpa mereka mengetahui peruntukannya untuk rumah ibadah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Novan menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan belum dapat dipastikan karena hal itu telah masuk ke ranah hukum. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar persoalan ini terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah.
“Langkah selanjutnya, kami akan memfasilitasi pertemuan lanjutan yang mempertemukan semua pihak, baik pihak pengusul gereja maupun masyarakat sekitar. Pertemuan ini nantinya juga akan melibatkan DPRD, Pemkot melalui Kesbangpol, serta Kemenag,” demikian Novan Syahronny Pasie.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky