TEKS FOTO: Tersangka pencuri motor dan residivis. (Foto: Dimas/Media Kaltim)
SAMARINDA – Seorang pria berinisial MY alias U (26), seorang residivis kambuhan kasus pencurian motor (curanmor), berhasil diringkus oleh tim Opsnal Polsek Samarinda Kota. MY ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik seorang jemaah yang sedang menunaikan salat Isya.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 19.30 Wita, di depan sebuah langgar di Jalan Mutiara, Samarinda. Korban, Muhammad Madiyan (55), memarkir motor Honda Spacy bernomor polisi KT 2290 IA miliknya di pinggir jalan. Tanpa sadar, ia meletakkan kunci motor di kusen jendela langgar sebelum masuk untuk salat.
Setelah salat, korban kaget karena kunci motor dan kendaraannya sudah tidak ada. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dedi Lantang, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Berdasarkan laporan, tim Opsnal Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Sabtu (30/8/2025) polisi berhasil menciduk MY di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda Ilir. Dari tangan pelaku, polisi menyita motor curian dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk jaket dan sandal yang digunakan saat beraksi.
Dalam interogasi, pelaku mengaku sengaja mengintai korban. Ia melihat kunci motor diletakkan di kusen jendela dan langsung mengambilnya, lalu membawa kabur motor tersebut. MY berniat menjual motor curiannya, namun keburu ditangkap polisi.
Menurut Iptu Dedi Lantang, pelaku merupakan residivis murni. Ia tercatat sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Terakhir, MY sempat ditahan pada tahun 2023.
“Modusnya selalu sama, yaitu memanfaatkan kelengahan warga,” ujar Iptu Dedi dalam konferensi pers nya pada Kamis (4/9/2025).
“Kini, MY dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya
“Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci motor sembarangan, terutama di tempat umum,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R