Foto: Kuasa Hukum Unmul, Harus Retno Susmiyati. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Kuasa Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno Susmiyati, menegaskan bahwa kerusakan kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dampak lingkungan yang signifikan yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar area penyerobotan.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kaltim, aparat penegak hukum, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum LHK pada Kamis (10/7/2025). Menurut Retno, pihaknya kini tengah melakukan pembahasan mendalam terhadap nilai kerugian akibat kerusakan tersebut.
“Sudah ada angka kerugian, tapi masih perlu verifikasi lebih lanjut. Tidak hanya soal nilai ekonomi kayu, tetapi juga termasuk jasa lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Retno menjelaskan, valuasi ekonomi terhadap kerugian lingkungan tidak bisa hanya mengacu pada satu regulasi. Perhitungan kerusakan kawasan hutan perlu melibatkan para ahli lingkungan dan kehutanan.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa dampak kerusakan hutan sudah mulai terasa secara nyata, salah satunya berupa banjir yang terjadi di wilayah sekitar KHDTK. Bahkan, genangan air telah merambat hingga jalan raya, yang menyebabkan akses menjadi terhambat.
“Dari hasil analisa pihak kehutanan, banjir itu menunjukkan dampak langsung dari kerusakan hutan. Saat curah hujan tinggi yang lalu, jalan dikawasan itu tidak dapat diakses,” tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya menyoroti adanya indikasi kuat keterlibatan korporasi terhadap pembukaan lahan. Menurutnya, dari paparan pihak Kepolisian dan Gakkum, telah disebut adanya hubungan antara para terduga pelaku dengan pihak perusahaan.
Ia pun menegaskan pentingnya penuntasan kasus oleh pihak kepolisian dan Gakkum untuk memastikan siapa yang harus bertanggung jawab. Pasalnya, proses perdata akan dilakukan oleh pihak Unmul apabila proses pidana selesai dilakukan.
“Kalau terbukti ada keterkaitan dengan perusahaan, ini bukan lagi sekadar tanggung jawab individu. Sudah masuk ranah kejahatan korporasi. Penentuan siapa pelaku, apakah individu atau korporasi, sangat krusial untuk penanganan perkara perdata,” terangnya.
Terkait jalannya proses hukum, Retno menilai masyarakat memang berharap penanganannya cepat. Namun, ia mengakui proses pengusutan kasus penambangan ilegal seperti ini tidak mudah.
“Kami terus mendukung aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini. Penegakan hukum di KHDTK harus jadi contoh bahwa penambangan ilegal tidak boleh dibiarkan di Kaltim. Selama terjadi perusakan, baik memiliki izin maupun tidak memiliki izin, itu sudah melanggar hukum,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky