spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Kasus KHDTK Unmul Klaim Putusan Praperadilan Sudah Sesuai Fakta

Foto: Kawasan penyerobotan di KHDTK Unmul dan potret layar dalam aplikasi zoom oleh Kuasa Hukum ‘D’ dan ‘E’, Angga D. Saputra. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Polemik penetapan tersangka dugaan penyerobotan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman dinilai janggal. Kuasa Hukum ‘D’ dan ‘E’, Angga D. Saputra menyatakan prosedur yang dilakukan oleh Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK) cacat hukum.

Padahal penangguhan telah dilakukan dengan adanya keputusan dalam Sidang Praperadilan dari Pengadilan Negeri Samarinda, yang memutuskan bahwa baik D dan E tidak sah pada 2 September yang lalu.

Dalam putusan nomor 6/Pid.Prw/2025/PN.Smr dan 7/Pid.Prw/2025/PN.Smr., Hakim Tunggal Praperadilan PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama menilai penyelidikan Gakkum tidak memenuhi prosedur hukum.

“Pengadilan menyatakan, surat penyelidikan batal. Dalam putusan itu, Hakim mengatakan bahwa proses yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

Menurut Angga, keputusan yang dikeluarkan PN Samarinda merupakan gambaran nyata dilapangan. Pasalnya, pihak Gakkum tidak menghadirkan saksi yang menyatakan klien kami sebagai pelaku tindak pidana.

Baca Juga:   Dua Orang Pria Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Bahkan, dalam praktiknya, baik D dan E tidak ada hubungan keterkaitan dan kesesuaian dengan kegiatan penyerobotan KHDTK Unmul.

“Putusan Praperadilan sudah sesuai dengan fakta, kami berharap agar semua pihak bisa menghargai adanya putusan ini,” tegasnya.

Disamping itu, Angga mengaku bahwa terdapat dugaan adanya oknum yang dengan sengaja menggiring opini bahwasanya keputusan praperadilan tidak sah.

“Kami sangat menyayangkan penggiringan ini bisa terjadi, hal ini merupakan fitnah terutama narasi yang mengatakan bahwa klien kami adalah otak Kegiatan tersebut,” jelasnya.

Terakhir, Angga menegaskan bahwa pihaknya telah melalui mekanisme dan prosedur yang sah, dan diuji dalam Praperadilan, yang putusannya menyatakan ketidakabsahan penetapan tersangka D dan E.

“Jika isu ini terus digaungkan, tentu kami akan mengambil langkah hukum baik mengajukan laporan Pidanan dan gugatan perdata,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER