SAMARINDA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) V memfokuskan kepada kemitraan yang sehat. Antara pelaku usaha besar terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No. 5/1999 dan UU No.20/2008. Lembaga tersebut dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Fokus kami di tahun 2024 adalah memastikan kemitraan yang sehat antara pelaku usaha besar dan UMKM di Kalimantan,” kata Kepala Kanwil V KPPU FY Andriyanto, di Samarinda, Senin (23/12/2024).
Benar saja, sepanjang tahun 2024, KPPU telah melakukan pengawasan, penyelidikan dan advokasi. “Kami telah menindaklanjuti beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan,” jelas Andriyanto.
Salah satunya adalah kasus dugaan pelanggaran kemitraan oleh aplikator transportasi online di Kalimantan Timur.
Dalam temuannya, tiga aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim tidak menerapkan tarif sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Lantas diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Kasus tersebut masih dalam proses pemantauan.
Selain itu pula, KPPU berusaha semaksimal mungkin mengawasi proses tender kontraktor proyek. Yang pada pelaksanaannya, KPPU bekerjasama dengan beberapa instansi untuk meluaskan pengawasan di Kalimantan Timur.
“Kami memiliki nota kesepahaman dengan beberapa universitas di Kalimantan, meliputi kegiatan magang, kuliah umum, dan penelitian,” jelasnya Andriyanto.
Pewarta : K. Irul Umam
Editor : Nicha R