SAMARINDA – Untuk mengantisipasi dan mencegah penggunaan narkoba, DPRD Samarinda dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda bersama Wali Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi terkait pengembangan dan pembinaan kota tanggap terhadap ancaman narkoba di Ruang Rapat Mangkupalas Lantai 2 Balaikota Samarinda, Rabu (12/10/2022).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti turut mengapresiasi langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun. Ia mengatakan rapat koordinasi itu dilakukan untuk menanggapi persoalan narkotika di Kota Samarinda.
Hal itu dijelaskannya searah dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 yang tidak lepas dengan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Guna berperang melawan penyalahgunaan narkoba, menurut Sri perlu berkoordinasi dan melibatkan elemen masyarakat beserta aparat hukum lainnya.
Apalagi, hal tersebut telah tertuang dalam Inpres, peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga ke peraturan daerah (perda). “Semuanya telah memiliki payung hukum,” ucap Sri saat dikonfirmasi awak media usai rapat.
Dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, Sri mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Masyarakat sebagai pelapor dan pelopor jangan takut untuk melaporkan. Ini merupakan mempertahankan keluarga kita dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada Pemkot Samarinda agar menyiapkan anggaran guna penanggulangan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022.
“Kita mendukung semua program Pemkot untuk P4GM, bukan hanya sekadar rapat tetapi disisi lain terhambat dengan anggaran. Semuanya harus kerja sama dalam menegakkan Perda dan Perwali yang berlaku,” pungkasnya. (Vic)