spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisruh Relokasi Pasar Subuh, Pemkot Samarinda: Pemilik Lahan yang Minta di Kosongkan

Foto: Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy saat ditemui di Balai Kota Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Polemik pemindahan Pasar Subuh hingga kini belum menemukan titik tengah abtara para pedagang dengan Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot). Rencana penertiban tersebut akan dilakukan oleh pemerintah atas dasar permintaan pemilik lahan yang berada di Jalan Yos Sudarso.

Upaya pembebasan lahan telah dilakukan Pemkot Samarinda melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop) Samarinda untuk mengakomodir permasalahan yang timbul akibat relokasi Pasar Subuh.

Namun, solusi yang diberikan Pemkot Samarinda, nampaknya belum bisa diterima oleh pedagang. Pihaknya merasa, pemerintah mengabaikan permintaan mereka atas penolakan pemindahan tempat yang menjadi ladang untuk mencari nafkah.

Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pemilik lahan yang sejak tahun 2014 telah bersurat kepada pemerintah agar lokasi tersebut dikosongkan.

“Pemilik lahan sudah sejak lama meminta agar kawasan itu dikosongkan. Mereka kembali bersurat belum lama ini karena kecewa merasa ‘di-prank’, seolah-olah pemerintah akan menertibkan, tapi nyatanya terus ditunda karena permintaan pedagang,” ujar Marnabas, Jum’at (2/5/2025).

Baca Juga:   Wali Kota Samarinda Kukuhkan 830 Anggota Satlinmas

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa, pihaknya menunda penertiban karena belum menemui tempat pengganti bagi para pedagang Pasar Subuh. Dengan adanya Pasar Dayak, ia menilai kawasan tersebut cocok untuk menjadi tempat baru untuk berniaga.

“Kami sudah siapkan fasilitas, mulai dari kios, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penerangan, hingga genset karena mereka berjualan subuh. Semua sudah disiapkan sesuai permintaan pedagang,” jelasnya.

Pemindahan pedagang ke pasar tersebut akan dilakukan secara persuasif. Menurutnya, bagi pedagang yang berkenan untuk pindah, akan difasilitasi oleh pemerintah. Sedangkan untuk yang menolak, maka tidak boleh berjual di kawasan milik perorangan.

“Yang mau pindah, kami fasilitasi. Yang tidak mau, tidak dipaksa. Tapi mereka tidak boleh lagi berjualan di tempat lama karena pemilik lahan tidak mengizinkan dan pemerintah juga tidak memiliki izin di sana,” tukasnya.

Dari sekitar 56 pedagang Pasar Subuh, sebagian dari jumlah tersebut telah bersedia untuk dilakukan relokasi. Bahkan, di antaranya melakukan proses pemindahan secara mandiri.

Menurut Marnabas, jumlah tersebut kian bertambah. Pihaknya sendiri telah menyediakan lebih dari 100 kios di Pasar Dayak, bahkan disiapkan ruang tambahan jika diperlukan.

Baca Juga:   Anak Jatuh Sakit Setelah Apel Siang Diluar Jam Belajar, SMPN 13 Diprotes Orang Tua,  Asli Nuryadin: Perhatikan Sisi Kesehatan Siswa  

“Jumlah kiosnya bahkan kami lebihkan agar bisa menampung semua pedagang dan ada ruang tambahan jika diperlukan,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran pedagang lama di Pasar Dayak atas kedatangan pedagang baru dari Pasar Subuh, Marnabas menyatakan bahwa persoalan itu telah ditangani dengan penambahan fasilitas

“Dulu memang ada yang keberatan. Tapi sekarang sudah kami tambah fasilitasnya, dan para pedagang lama juga senang karena ada dinamika baru di pasar itu,” imbuhnya.

Penertiban terhadap lokasi lama akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 4 Mei 2025. Penertiban ini dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kami hanya menjalankan amanah, bukan menggusur secara sewenang-wenang. Ini proses panjang dan sudah melalui dialog. Pemerintah ingin mengayomi, bukan menyakiti,” tutup Marnabas Patiroy.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER