Foto: Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Pekerja Teras Samarinda tengah berharap cemas akan upah mereka yang tak kunjung dibayar pihak kontraktor. Agar tak berlarut-larut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendorong kasus ini untuk digulirkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebelumnya, DPRD Samarinda telah berulang kali memanggil semua sektor yang terlibat, baik pekerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, serta PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas gaji. Namun, pihak kontraktor tidak pernah dapat menghadiri audiensi terkait keterlambatan gaji.
Senada dengan DPRD Samarinda, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda menyatakan, pihaknya telah memanggil pihak kontraktor sebanyak empat kali, tetapi belum menemui solusi lantaran PT SAIP selalu mangkir dari panggilan.
“Kontraktor yang bersangkutan telah kami panggil berkali-kali, tetapi tidak pernah datang,” tegas Marnabas, Jumat (28/2/2025).
Marnabas mengakui, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memanggil paksa pihak kontraktor. Untuk itu, ia merekomendasikan jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pasalnya, hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk memanggil paksa pihak kontraktor yang diduga bermasalah.
“Kita rekomendasikan langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jika para pekerja butuh pendampingan, kami telah menyiapkan bantuan hukum. Biro hukum akan kami kerahkan untuk membantu mereka,” ujarnya.
Jalur hukum diperlukan agar ada kejelasan terkait pihak yang bertanggung jawab atas tertundanya pembayaran upah pekerja. Marnabas mengatakan, pekerja Teras Samarinda untuk segera mengajukan tuntutan ke PHI.
“Pengadilan memiliki wewenang untuk menilai siapa yang benar dan siapa yang salah berdasarkan bukti yang ada,” imbuhnya.
Selain itu, ia menjelaskan bawa Pemkot Samarinda dan Dinas PUPR tidak memiliki ketertarikan langsung dengan pembayaran gaji para pekerja karena kontak pekerja terjadi antara pekerja dengan PT SAIP. Oleh karena itu, pemerintah hanya bisa bertindak sebagai fasilitator dalam upaya penyelesaian sengketa.
“Kami telah berusaha sesuai wewenang kami untuk mengupayakan mediasi antara pekerja dan kontraktor. Dengan pengadilan industrial, Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan demi kepentingan para pekerja,” demikian Marnabas.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky