spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kenaikan PPN 12 Persen Picu Gelombang Penolakan di Samarinda

SAMARINDA – Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menggelar aksi protes pada Minggu (29/12/2024) sore, menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Aksi berlangsung di depan Gerbang Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan M. Yamin, Samarinda, dengan puluhan mahasiswa ikut turun ke jalan.

Dalam orasinya, Maulana, Koordinator Aksi, menyatakan kebijakan kenaikan PPN di tengah situasi ekonomi yang sulit hanya akan menambah beban masyarakat.

“Di tengah ketidakpastian ekonomi masyarakat, justru kebijakan ini akan semakin mencekik dan menindas masyarakat,” tegas Maulana

Aksi yang berlangsung dengan pembakaran ban ini menambah panjang daftar penolakan terhadap kebijakan tersebut. Para peserta menilai kenaikan ini dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat kecil.

Sebelumnya, aksi penolakan juga dilakukan oleh K-popers dan Wibu. Yang berlangsung pada Kamis, (19/12/2024) di Jakarta Pusat.

Para massa aksi yang mengklaim sebagai Serikat Gen-Z itu, menganggap kenaikan PPN akan berdampak pada pemasukan serta pengeluaran masyarakat yang semakin tidak stabil.

Baca Juga:   Demokrat Kaltim Sudah Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Pada Jum’at (27/12/2024), aksi juga digelar oleh mahasiswa Jabodetabek di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Dengan tuntutan yang sama yaitu menolak kenaikan PPN 12 persen yang dianggap memberatkan masyarakat.

Bahkan, hingga saat ini protes pun hadir di platform-platform media sosial. Petisi online oleh Bareng Warga dengan tajuk “Pemerintah segera batalkan kenaikan PPN!” telah ditandatangani lebih dari 199 orang di halaman change.org sepemantauan Media Kaltim hingga Senin tengah malam, (30/12/2024).

Penolakan demi penolakan terus berdatangan, namun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur kenaikan pajak di tahun 2025.

Sebenarnya pajak PPN juga sempat naik pada tahun 2022, kala Presiden Jokowi hampir berada di akhir jabatannya. Hanya berselang 2 tahun, PPN kembali dinaikkan oleh Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto.

Aksi Penolakan Kenaikan PPN di depan Gerbang Universitas Mulawarman (K. Irul Umam/ Media Kaltim)

Presiden Prabowo Subianto mengatakan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah. Hanya saja, warganet beranggapan meski barang mewah saja yang dinaikkan, tetap saja mempengaruhi barang-barang lain.

Baca Juga:   Sedekah Akbar Indonesia 2022, Santuni Ribuan Anak Yatim & Penghapal Al'quran

“Agama aja cuman minta 2,5 persen. Masa iya negara minta 12 persen,” tulis akun ari.xxx di Instagram.

Perlu diketahui, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kekhawatiran kenaikan PPN ditakutkan berimbas kepada tingkat konsumsi masyarakat. Dimana daya beli masyarakat masih menjadi kekuatan terbesar perekonomian Indonesia.

“Kalau konsumsi masyarakat turun, dampaknya akan luar biasa. Dalam arti lain, negara pun akan kehilangan pendapatannya,” kata Hairul Anwar, Akademisi dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman.

Pewarta : K. Irul Umam
Editor : Nicha R

BERITA POPULER