SAMARINDA – Terjadi aksi pencurian penutup parit di Jalan Rajawali, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Peristiwa ini terjadi pada tanggal Senin (22/7/2024), sekitar pukul 04.00 Wita. Menurut keterangan warga Ahmad Jum’an, pelaku berjumlah tiga orang saat melalukan aksi tersebut.
“Dua orang turun dari mobil dan mengambil penutup parit sepanjang 5 meter, sedangkan satu orang lainnya menunggu di dalam mobil,” Ungkap Ahmad Jum’an, Ketua RT 11 dikonfirmasi pada, Selasa (23/7/2024).”Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp2.500.000,” Ujarnya
Penutup parit tersebut merupakan pengadaan tahun 2023 melalui program Probebaya. Warga telah melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas Sungai Pinang Dalam dan berencana untuk melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Iptu Subaji membenarkan adanya laporan tersebut. “Bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan rekaman CCTV sebagai alat bukti,” imbuh Subaji.
Iptu Subaji mengimbau warga untuk segera melapor ke Polsek jika mengalami kejadian serupa dan meningkatkan kewaspadaan dengan memasang pengaman tambahan.
Kasus pencurian penutup parit ini sudah terjadi dua kali. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di SMKN 5. “Berdasarkan informasi yang dihimpun, ini bukan pertama kalinya terjadi pencurian penutup parit di wilayah tersebut,” jelasnya
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk waspada terhadap aksi pencurian ini dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat hal yang mencurigakan.
Warga berharap agar pihak berwajib dapat segera menangkap pelaku pencurian ini. Mengingat, pencurian penutup parit bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R