SAMARINDA – Tindak lanjut dari Perpres 55 tahun 2022, sebagian kewenangan pertambangan resmi diserahkan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) ke Pemprov Kaltim lewat serah terima dokumen perizinan dan non-perizinan yang digelar Kementerian ESDM, Senin (8/8/2022).
Memang tak semua kewenangan komoditas pertambangan diserahkan ke daerah. Kewenangan hanya untuk komoditi mineral bukan logam dan batuan. Tidak termasuk komoditi pertambangan batu bara. Plt Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, M Idrus F Suhite, mengatakan, penyerahan kewenangan pertambangan ini setelah menerima masukan dari pemerintah daerah dan pelaku usaha.
“Dengan adanya pendelegasian ini akan sedikit meringankan tugas Ditjen minerba sekaligus mengakomodasi masukan dari daerah,” kata ldrus, Senin (8/8/2022).
Beberapa kewenangan yang beralih ke pemerintah daerah di antaranya pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan dan melakukan pengawasan. “Kita harapkan pemerintah provinsi dapat melaksanakan amanah yang tertuang dalam Perpres ini,” paparnya.
Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny menerangkan, Pasca terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemprov Kaltim berharap pendelegasian kewenangan pemberian izin, tidak hanya terbatas pada komoditi pertambangan bukan logam dan batuan, tetapi juga pada komoditi batu bara.
“Harapan kita, pemerintah pusat juga mengembalikan kewenangan pemberian izin pengelolaan tambang batu bara ke daerah, tidak hanya untuk komoditi pertambangan bukan logam dan batuan,” ujarnya usai mewakili Gubernur Kaltim melakukan penandatanganan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non-perizinan pertambangan.
Menurut Benny, Gubernur Isran Noor sering mengeluhkan berbagai permasalahan yang timbul sejak ditariknya kewenangan perizinan batu bara dari provinsi ke pemerintah pusat. Permasalahan itu diantaranya kerusakan lingkungan yang semakin parah karena minimnya pengawasan dari pusat, sementara provinsi tidak memiliki kewenangan lagi sejak UU Nomor 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara diberlakukan menggantikan UU Nomor 4/2009.
“Belum lagi pertambangan tanpa izin (Peti) yang marak di sejumlah wilayah di Kaltim, akibat pengawasan yang kurang,” jelasnya di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meningkatnya aktivitas penambangan ilegal, lanjut Benny, juga semakin menambah kerusakan lingkungan menjadi semakin parah, karena aktivitas pertambangan ilegal melakukan kegiatannya tanpa memerhatikan dampak lingkungan. “Praktik ini berpotensi besar menyebabkan bencana tanah longsor, erosi, serta pencemaran lingkungan,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor, menyampaikan pendelegasian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 55/2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022. Kewenangan pendelegasian izin pertambangan hanya terbatas pada komoditi mineral bukan logam dan batuan, tidak termasuk pertambangan batu bara.
“Perpres 55 tahun 2022 ini sudah berlaku sejak April lalu, dan kita harapkan setelah penandatanganan serah terima ini juga diserahkan OSS (online single submission) terkait perizinannya,” ungkapnya.
Penyerahan OSS, disebut akan memudahkan proses perizinan di daerah. Pasalnya OSS menjadi kendala sehingga prosesnya masih dilakukan secara manual. “Mudah-mudahan akan menjadi titik awal pendelegasian kewenangan ke daerah,” tegasnya. (mk)