SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), yang telah berjalan sejak 2017. Kasus ini melibatkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Pada Rabu (2/10/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 saksi kunci di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah memanggil 7 saksi, mulai dari pensiunan pegawai hingga pejabat publik.
Kelima saksi yang dipanggil kali ini terdiri dari sejumlah pejabat penting dan tokoh yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus korupsi tersebut:
- WWH, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
- ZI, Aparatur Sipil Negara (ASN).
- AFI, Mantan Gubernur Kalimantan Timur.
- DDWT, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kaltim.
- ROC, Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim.
Beberapa nama dari saksi yang dipanggil sempat disinyalir sebagai tersangka, namun juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
“Mereka dipanggil sebagai saksi,” jelas Tessa.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 44 saksi terkait kasus tersebut, meskipun belum merilis rincian hasil penyelidikan lebih lanjut.
Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih terus berlanjut, sementara 3 nama, yaitu AFI, DDWT, dan ROC, telah diberlakukan larangan bepergian ke luar negeri selama proses pemeriksaan berlangsung. (Rul)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S