SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi. Sebagai bagian dari proses hukum, Kejati menggeledah kantor PT Jembayan Muarabara (JMB) Group di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Senin (20/11/2024).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan temuan awal yang menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan lahan transmigrasi oleh perusahaan tersebut. Dugaan korupsi ini disebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga PT JMB memanfaatkan lahan transmigrasi secara tidak sah. Lahan tersebut, yang sejatinya diperuntukkan bagi program pemerintah dalam mendukung kehidupan para transmigran, diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, seperti aktivitas bisnis skala besar.
Investigasi awal oleh Kejati Kaltim menemukan bukti awal adanya pelanggaran, termasuk dugaan penguasaan lahan secara ilegal, manipulasi data, hingga potensi penghindaran kewajiban pembayaran kepada negara.
Berdasarkan temuan itu, Kejati Kaltim meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama empat jam, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan peralatan elektronik.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan langsung dengan dugaan korupsi pemanfaatan lahan. “Dari hasil penyidikan, kami menemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Pemanfaatan lahan ini diduga tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan negara dan berpotensi menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, saat konferensi pers.
“Semua barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara,” tambahnya. Toni juga memastikan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk pimpinan PT JMB.
Pemanfaatan lahan transmigrasi secara ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari segi finansial, tetapi juga menimbulkan permasalahan sosial. Masyarakat transmigran yang seharusnya mendapatkan manfaat dari lahan tersebut justru kehilangan haknya akibat penyalahgunaan ini.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S