SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini memberlakukan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terendah di Indonesia. Kebijakan ini menjadi upaya Pemprov untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah melalui pembahasan mendalam bersama DPRD.
“Kami sepakat menetapkan tarif PKB sebesar 0,8 persen, jauh di bawah batas maksimum 1,2 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Tarif ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia,” ujarnya saat jumpa pers pada jumat (20/12/2024) di ruang week Diskominfokaltim.
Selain itu, tarif BBNKB untuk kendaraan baru juga diturunkan dari 15 persen menjadi 8 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat membeli kendaraan di Kaltim daripada di luar daerah, seperti Jakarta atau Surabaya, yang sebelumnya menawarkan tarif lebih kompetitif.
“Langkah ini diambil agar masyarakat tidak merasa terbebani. Selain itu, kami ingin memastikan kendaraan yang digunakan di Kaltim didaftarkan di sini sehingga pajak yang dihasilkan bisa langsung digunakan untuk pembangunan daerah,” tambah Ismiati.
Keputusan ini juga mempertimbangkan tren pertumbuhan ekonomi dan aktivitas investasi yang meningkat seiring dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemprov berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, yang pada akhirnya akan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Meski menurunkan tarif, kami tetap optimis target pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai. Kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ungkap Ismiati.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kaltim menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025 dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.
“Kami ingin masyarakat merasa dipermudah, bukan terbebani. Pajak kendaraan yang rendah ini adalah bentuk nyata keberpihakan kami kepada rakyat,” tutup Ismiati.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R