SAMARINDA – Seorang Kaik (kakek) bernama Aspiansyah (65) harus berurusan dengan polisi lantaran telah menjalankan bisnis ilegal di rumahnya, Jalan Muso Salim Gang 04 RT 16, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Tak seperti bisnis pada umumnya, Aspiansyah nekat berjualan judi toto gelap (togel). Akibatnya, dia diciduk Tim Marabunta Polsek Samarinda Kota, pada Senin (19/9/2022).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya laporan warga jika di kawasan Muso Salim ada penjual togel.
Setelah didapat bukti cukup, Senin pagi, Tim Marabunta menangkap Aspiansyah beserta beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan dua handphone, tiga lembar kupon pembeli, satu kalkulator, 10 lembar paito dan uang tunai Rp 1,897 juta diduga hasil penjualan togel,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis di halaman Polsek Samarinda Kota, Jumat (30/9/2022).
Ary menambahkan, saat “berdagang” Aspiansyah menerima uang dari pemesan nomor togel, sesuai dengan jumlah yang ingin dipasang. “Kemudian direkap pelaku, setelah itu disetorkan ke bandarnya. Bandarnya masih kami selidiki. Kalau misalnya dapat nanti dihubungi pelaku dan diminta untuk mengambil, berapa yang didapat akan diberikan kepada pemasangnya,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Aspiansyah mengaku telah berjualan nomor togel selama 3 bulan belakangan. “Pengakuannya sudah tiga bulan jualan, kalau bandarnya kemungkinan ada di luar negeri yang biasanya di Singapura dan ini masih kami dalami,” sebut Ary.
Dari membuka bisnis togel, Aspiansyah mendapat pemasukan dikisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dalam seminggu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aspiansyah dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Vic)