spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jurnalis Kaltim Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran

SAMARINDA – Puluhan jurnalis yang mengatasnamakan “Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim” menyambangi kantor DPRD Kalimantan Timur melakukan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pers atau Penyiaran Kamis (29/5/2024) pukul 10.00 WITA.

Aksi tersebut diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Samarinda (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Samarinda, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan organisasi pers mahasiswa.

“Aksi ini merupakan upaya kita bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” jelas Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin.

Setidaknya ada dua ayat dalam Rencana Undang-Undang Pers pada revisi kali ini. Yang pertama pada Pasal 50B ayat 2 Huruf C, dengan melarang penayangan jurnalistik investigasi. Kemudian di pasal yang sama di ayat yang berbeda, ayat 2 Huruf K yang identik dengan UU ITE, yaitu tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

Di tempat lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menunda pembahasan RUU Penyiaran dengan alasan mendukung kemerdekaan pers.

“Berkaitan dengan itu, pemerintah selalu konsisten dalam mendukung dan memastikan prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat di dalam substansi Revisi Undang-Undang Penyiaran ini,” ucapnya.

Baca Juga:   Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Samarinda Seberang

RUU yang bersifat membungkam opini publik tersebut juga dikaji ulang oleh DPR RI dengan keterangan bahwa baru sekali diperdengarkan. Penolakan demi penolakan tumbuh di kalangan media, termasuk Tempo dan media besar lainnya. Tentu ini akan merugikan kesejahteraan pers serta penyiaran.

Pewarta: Khoirul Umam
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER