SAMARINDA – Juru parkir liar atau jukir di Kota Tepian semakin merajalela. Padahal celah
pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir ini sangat potensial. Yang ada, potensi itu dipastikan bocor. Akibat lain dari ulah pengutip parkir liar ini adalah, dipindahnya 27 pedagang kaki lima (PKL) di Tepian Mahakam.
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kerap kali melakukan penertiban. Akan tetapi tetap saja tak diindahkan. Selain itu, banyak juga jukir liar yang memungut pembayaran lebih dari yang telah ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin meminta Dishub untuk meresmikan jukir liar di Samarinda. Agar kebocoran PAD dari sektor parkir dapat terhindarkan.
“Sebab kalau jukir liar itukan pasti masuknya ke kantong pribadi. Apalagi mereka kan ada oknumnya yang jadi bekingan jukir liar sehingga jadi marak begitu,” ucap Kamaruddin saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Menurut Kamaruddin, harusnya Dishub dapat duduk bersama dengan DPRD Samarinda guna memecahkan solusi jukir liar. Terlebih dalam hal penertiban jukir liar, untuk memberikan efek jera.
“Jangan dibiarkan, kalau memang bukan binaan harusnya ditertibkan. Biar jera,” ungkapnya.
Jika setelah ditertibkan dan tidak jera juga, Kamaruddin menilai maka harus diresmikan saja. Sehingga ada tanggung jawab dari jukir liar untuk menyetor ke kas daerah. Sehingga pungutan parkir yang didapatkan tidak masuk dalam kantong para oknum yang mengelola jukir liar itu.
“Minimal mereka diberikan identitas resmi, dikasih seragam ini tinggal ketegasan dari pemerintah saja dalam mengatur,” pungkasnya. (Vic)