SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyoroti pentingnya pengelolaan kewenangan daerah dalam menghadapi perubahan undang-undang yang mempengaruhi otonomi daerah.
Jahidin menjelaskan, perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2023 tentang Pemerintah Daerah, yang memindahkan kewenangan dari pusat ke daerah, menjadi topik utama dalam diskusi.
Ia mengkritik adanya ketidakseimbangan dalam penerimaan kewenangan tersebut. Menurutnya, daerah sering kali tidak menerima kewenangan sepenuhnya, sehingga berdampak pada pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan.
“Salah satu contoh adalah pengawasan dan perizinan pertambangan yang masih sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Padahal, daerah yang langsung menerima dampak dari kegiatan pertambangan tersebut,” ujarnya saat Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah ke-3 dengan tema “Disentralisasi dan Otonomisasi di Era Reformasi” pada Minggu (23/3/2024).
Jahidin juga menyesalkan rendahnya kontribusi daerah terhadap hasil pertambangan, seperti batu bara, yang hanya memperoleh sekitar 5 persen dari hasil produksi, sementara sebagian besar keuntungan mengalir ke pusat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan masalah lain yang terjadi di Kaltim, seperti adanya ketimpangan dalam distribusi listrik. “Ada 215 desa di Kaltim yang masih belum teraliri listrik. Ironisnya, kita sebagai penghasil batu bara, sering kali mengalami pemadaman listrik. Sementara hasil tambang kita justru dinikmati oleh daerah lain,” tambahnya.
Jahidin juga menyoroti kejadian terbaru di Kaltim, yakni kerusakan jembatan yang disebabkan oleh kecelakaan ponton batu bara. “Hasil batu bara kita mengalir ke pusat, tetapi yang memperbaiki fasilitas yang rusak adalah pemerintah daerah. Kami sebagai daerah yang menjadi penghasil, seharusnya memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jahidin menegaskan bahwa disentralisasi dan otonomisasi adalah hak yang dimiliki oleh daerah. Oleh karena itu, ia berharap agar seluruh masyarakat Kaltim bisa merasakan manfaat dari sumber daya alam yang ada dan mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik.
“Peran kita sebagai masyarakat Kaltim sangat penting dalam proses disentralisasi ini. Kita harus bisa mengakses layanan yang setara, baik di kota maupun di desa,” pungkasnya.
Penulis: Andi Desky