spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jahidin Bongkar Dugaan Oknum Bermain di Aset Pemprov, Desak Bangunan Ilegal Dibongkar

Foto: Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

 

SAMARINDA – Persoalan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menduga ada oknum yang bermain dalam penggunaan aset Pemprov Kaltim, yang telah berjalan lebih dari dua dekade.

Politikus Partai PKB ini menegaskan bahwa lahan di kawasan simpang tiga Masjid Al-Kausar hingga Sekretariat HMI dan Persatuan Haji Indonesia Kota Samarinda telah dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan pemaparannya, sedikitnya 19 bangunan berupa warung, ruko, hingga kafe berdiri di atas lahan tersebut. Padahal lahan itu tercatat sebagai aset Pemprov dan awalnya direncanakan untuk jalan umum dua jalur.

“Ini jelas ada penyalahgunaan. Bangunan-bangunan di sana berdiri megah, bahkan ada yang dua lantai. Mustahil bisa berdiri tanpa ada yang melindungi. Saya menduga kuat ada oknum tertentu yang bermain di balik penguasaan lahan ini,” tegas Jahidin, Senin (25/8/2025).

Dirinya menilai pemerintah lalai, bahkan terkesan sengaja membiarkan kondisi tersebut. Akibatnya, aset daerah justru dikuasai untuk kepentingan komersial pribadi, bukan untuk kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga:   Institut Seni Budaya Kaltim Terima 80 Mahasiswa Baru Tahun 2024

“Pemerintah betul-betul lalai. Kita telah bicarakan hal ini dengan BPKAD Kaltim. Mereka sedang mendata untuk detailnya,” tegasnya lagi.

Jahidin mengungkapkan, kondisi ini tidak hanya merugikan Pemprov secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi daerah. Lahan strategis yang seharusnya bisa dikelola untuk pembangunan infrastruktur publik justru hilang fungsi karena dikuasai segelintir pihak.

“Kalau dihitung nilai ekonominya, tentu kerugian daerah tidak kecil. Ini aset di lokasi yang sangat vital, tetapi malah dikuasai secara ilegal,” jelasnya.

Untuk itu, Jahidin menegaskan DPRD Kaltim melalui Komisi III akan mengawal inventarisasi lahan hingga tuntas. Koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim juga sudah dilakukan, dan rekomendasi penertiban akan segera dibahas.

“Selama saya menjabat, akan saya kejar itu (aset). Saya tidak akan tenang sebelum bangunan itu dibongkar dan dikembalikan ke Pemprov. Tanah itu harus diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan segelintir oknum,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER