spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jabatan Legislator Andi Satya di RS Mulya Medika Dinilai Pengamat Rawan Konflik Kepentingan

Seremoni pembukaan RS Mulya Medika, (9/9/2025). (Foto: Hanafi)

SAMARINDA – Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti isu rangkap jabatan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mira Mulya Abadi Medical (RS Mulya Medika).

Menurutnya, secara normatif aturan mengenai rangkap jabatan anggota DPR maupun DPRD sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

“Dalam undang-undang itu sudah jelas larangannya. Anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan sebagai notaris, pengacara, komisaris perusahaan pelat merah, atau organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. Itu clear diatur di sana,” kata Herdiansyah, Rabu, (10/9/2025).

Namunpria yang keras disapa Castro tersebut menegaskan, adanya klausul lain yang lebih luas. Yakni larangan bagi anggota DPR/DPRD untuk memiliki pekerjaan lain yang dapat memengaruhi fungsi dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.

“Pertanyaannya begini: apakah seseorang yang menjabat sebagai direktur rumah sakit itu memengaruhi fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD? Kalau rumah sakit itu bekerja sama atau menerima BPJS, jelas akan ada konflik kepentingan. Atau jika DPRD membahas kebijakan terkait tata kelola rumah sakit dan kesehatan, maka jelas posisinya rawan konflik kepentingan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyebut meskipun undang-undang tidak secara eksplisit melarang anggota DPRD menjadi direksi atau komisaris di perusahaan swasta, bukan berarti hal itu otomatis diperbolehkan tanpa catatan.

“Ketika tidak ada larangan, bukan berarti serta-merta diperbolehkan. Kita juga harus melihat pada prinsip etika penyelenggara negara. Anggota DPRD itu seharusnya fokus bekerja untuk kepentingan publik. Kalau mengerjakan pekerjaan lain, misalnya sebagai direktur rumah sakit, jelas fokusnya akan terbagi,” tegasnya.

Castro menambahkan, posisi Andi Satya sebagai Wakil Ketua Komisi IV yang juga membidangi urusan kesehatan membuat potensi konflik kepentingan semakin nyata.

“Karena dia duduk di komisi yang mengurusi soal kesehatan, maka menjabat sebagai direktur rumah sakit even rumah sakit swasta sekalipun jelas berpotensi konflik kepentingan. Kebijakan yang dibahas di komisi tersebut pasti berkaitan dengan persoalan kesehatan. Jadi jabatan seperti ini sebaiknya jangan diambil. Ingat, ini soal konflik kepentingan. Tidak dilarang secara tegas dalam undang-undang, tetapi secara prinsip rawan konflik. Itu harus dipertimbangkan,” tegasnya.

Menurut Herdiansyah, masalah rangkap jabatan tidak semata soal legalitas, melainkan juga soal etika dan integritas pejabat publik.

“Kalau fokus terbelah antara tugas sebagai anggota DPRD dan direktur rumah sakit, maka jelas itu bisa mengurangi dedikasi terhadap fungsi kedewanan. Karena itu, sebaiknya jabatan yang punya korelasi langsung dengan kerja komisi ditinggalkan, demi menjaga etika dan menghindari konflik kepentingan,” tandasnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Andi Desky

Baca Juga:   Tiga Nama Calon Direksi BUMD Kaltim Menunggu Restu Gubernur, Seno Aji Pastikan Seleksi Transparan

BERITA POPULER