spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Isu Pelemahan dan Masa Depan KPK, Berantas Kultur Korup Dimulai dari Kampus

SAMARINDA – Pemantauan dan pengawasan seleksi Calon Pimpinan (Capim) serta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi pembahasan menarik.

Kasus korupsi besar mantan pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kian memanas. Meski telah divonis 10 tahun penjara, SYL juga diduga memiliki isu kedekatan dengan Pimpinan KPK, Firli Bahuri.

Dugaan tersebut semakin menguat di saat beredar foto pertemuan antara SYL dan Firli. Tentu saja hal itu membuat beberapa akademisi meragukan kenetralan KPK.

Ditambah dengan Revisi UU KPK untuk mengurangi sejumlah kewenangan yang dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2022 tentang KPK.

Terbaru, saat ini tercatat ada 106 pendaftar Capim KPK juga 84 pendaftar calon Dewas KPK. 24 Juli menjadi penentu hasil seleksi administrasi Capim dan Dewas tersebut.

Untuk itu, Diskusi mengenai “KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi” diusung oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) bersama Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI), Transparency International Indonesia serta Australia Indonesia Partnership For Justice 2 (APTJ2).

Berlangsung di Aula FH Unmul pada Jumat (12/7/2024), diskusi itu dimoderatori oleh Shalom Gabriela Immanuel, Peneliti SAKSI.

Baca Juga:   Bocah 9 dan 8 Tahun Diduga Dipukul Driver Motor Online, TRC PPA Segera Lakukan Mediasi

Kemudian sebagai narasumber Sholihin Bone dari Akademisi FH Unmul, Izza Akbarani dari Transparency International Indonesia, Orin Gusta Andini dari SAKSI dan Gina Sabrina dari PHBI Nasional.

Dihadari oleh hampir 50 peserta, diskusi berjalan dengan menarik. Dengan beberapa pertanyaan dan pernyataan yang cukup ciamik.

“Saya setuju untuk menghapus KPK, buat apa sebenarnya KPK hanya mengurang-ngurangi anggaran,” ucap salah satu penanya diskusi.

Itu berangkat dari keresahan tentang pelemahan KPK yang seharusnya bisa lepas dari keterkaitan aparat maupun kejaksaan. Dengan kata lain, KPK harusnya independen, namun realitanya KPK belakangan sudah terafiliasi dengan penguasa, ditandai dengan Revisi UU KPK.

Di akhir, para narasumber sepakat bahwa harus ada pemecah budaya korupsi dimulai dari kampus. Hadirnya Mata Kuliah Anti Korupsi, diharapkan mampu memperkaya jaringan anti korupsi di Indonesia.

Acara pun diakhiri dengan foto bersama sambil mengangkat flyer yang telah ditandatangi sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus korupsi yang rentan terjadi. Juga sebagai dukungan penguatan KPK untuk masa depan.

Pewarta: Khoirul Umam

Baca Juga:   Oknum Guru Honorer Raup Rp 3 Miliar Lewat 'Arisan Online Tipu-tipu'

Editor : Nicha R

BERITA POPULER