spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Isran: Pelantikan Ketua DPRD di Hotel Tak Lazim

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor menanggapi hajatan akbar DPRD Kaltim yang akan menggelar Rapat Paripurna Pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur HAPK pada 12 September nanti di Mercure Hotel. Menurut Isran, hal itu tak lazim.

“Ada undangan beredar untuk pelantikan Ketua DPRD Kaltim, hari senin tanggal 12 di Hotel Mercure. Ini sesuatu yang pertama, tidak ada kelaziman Ketua DPRD dilantik di hotel,” sebutnya belum lama ini.

Selain itu Ketua NasDem Kaltim ini pun menilai, bahwa pelantikan tersebut tidak mengindahkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menerima sebagian gugatan Makmur HAPK.

“Pada waktu hampir bersamaan, ada putusan pengadilan mengatakan menolak untuk dilakukan pelantikan, menerima sebagian (gugatan) penggugat,” terangnya.

Untuk itu ia meminta kepada semua pihak, agar tidak membesar-besarkan isu pergantian Ketua DPRD Kaltim ini demi menjaga suasana dan kondusifitas di Kaltim.

“Supaya kita ini melakukan hal-hal meng-cooling down suasana isu penggantian Ketua DPRD Kaltim,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menegaskan pelantikan akan dilaksanakan di Mercure Hotel. Menurutnya tidak ada hal yang tidak wajar untuk melakukan Rapat Paripurna di Hotel mengingat Gedung Paripurna DPRD Kaltim masih dalam tahap perbaikan.

Baca Juga:   Wali Kota Samarinda Bakal Pastikan Kesiapan Jelang Dibukanya Teras Samarinda

“So what, selama masih di Kaltim. Paripurna HUT Kaltim juga di Mercure kok. Gubernur sudah diundang, masa diundang nggak datang. Kalau nggak datang akan tetap jalan (Rapat Paripurna Pelantikan),” jelasnya, Jumat (9/8/2022).

Ia pun menyatakan bahwa, DPRD bukannya tidak mengindahkan putusan dari PN Samarinda. Namun ia menilai bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan belum ada putusan dari Menteri Dalam Negeri.

“Bukan kami tidak merespons, tetapi itu tidak mempengaruhi proses (pergantian Ketua DPRD). Silahkan keputusannya disampaikan kan belum inkracht. Nanti kalau sudah, silakan sampaikan ke Kemendari . Kalau Mendagri mengubah kami melantik lagi,” tutupnya. (eky)

BERITA POPULER