SAMARINDA – Akibat kebutuhan ekonomi yang mendesak untuk sang anak, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Masriani (29) warga Jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang ini hingga nekat mencuri uang belasan juta serta perhiasan milik tetangganya sendiri. Aksi pencurian itu dilakukan Masriani pada Rabu (26/7/2023) lalu.
Kala itu, sekitar pukul 11.30 wita Masriani mendatangi rumah tetangganya yang tak jauh dari kediamannya bermaksud untuk menumpang buang air besar.
Karena sudah kenal akrab, pemilik rumah pun mempersilahkan Masriani masuk begitu saja tanpa menaruh rasa curiga.
Entah apa yang merasuki pikiran Masriani, sesampainya di dalam rumah tetangganya itu, ia malah berpikiran untuk menggasak perhiasan dan uang tunai korban.
Setelah mengawasi sekitar dan memastikan rumah dalam keadaan sepi, tanpa pikir panjang Masriani langsung melancarkan aksinya dan mengincar sebuah koper milik korban.
Terpana mata Masriani melihat uang belasan juta serta perhiasan di dalamnya. Ia pun langsung menggasak semua benda berharga milik korban itu.
“Sebelumnya pelaku (Masriani) memang pernah mendengar korban menyimpan barang berharga di koper itu. Pelaku membuka koper menggunakan pisau dapur, dalam koper ada tas berisi uang serta perhiasan,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah saat dikonfirmasi awak media Selasa (1/8/2023).
Usai menggasak barang berharga milik korban, wanita berusia 29 tahun itu kemudian langsung cepat-cepat keluar dari rumah. Agar tak ketahuan, barang hasil curiannya itu ia sembunyikan di sebuah pohon.
Selang beberapa waktu, anak dari pemilik rumah melihat ada yang janggal dari koper milik orang tuanya. Setelah diteliti, terlihat bekas sayatan pisau pada koper tersebut dan perhiasan serta uang tunai di dalamnya telah raib.
Tak perlu pikir lagi, pemilik rumah pun langsung menyadari jika Masriani lah yang membobol koper tersebut. Sebab, kala itu hanya Masriani yang masuk ke dalam rumah.
“Pemilik rumah langsung mengamankan pelaku dan membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang,” ungkapnya.
Kompol Ahmad Abdullah mengatakan bahwa motif dari pencurian itu yakni lantaran pelaku terdesak kebutuhan anaknya.
“Pengakuan pelaku terdesak kebutuhan anaknya,” jelasnya.
Dari ungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 18,5 juta, pisau, koper, dompet, tas, serta satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, kini Masriani telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Sungai Pinang untuk diproses hukum lebih lanjut. (vic)