SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Senin (26/5/2025).
Penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.
Lokasi yang digeledah berada di kompleks Stadion Kadrie Oening, termasuk eks kantor DBON dan sejumlah ruangan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut. Penggeledahan berlangsung selama tiga jam sejak pukul 14.00 WITA.
Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan penggunaan dana hibah. Seluruh barang bukti tersebut disita untuk mendukung proses penyidikan.





“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti demi memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani. Penyidikan akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum,” ujar Toni Yuswanto, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim dalam siaran persnya secara tertulis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DBON Kaltim dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.
Tak lama berselang, Pemprov Kaltim menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang penerima hibah melalui Dispora Kaltim, dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp100 miliar dengan Lembaga DBON.
Dana tersebut kemudian dicairkan dan dibagikan ke 8 badan/lembaga olahraga di Kaltim. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaannya, diduga terjadi pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Kejaksaan menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Pasal 32 KUHAP, sebagai langkah sah untuk mengumpulkan alat bukti. “Kami pastikan proses hukum ini berjalan profesional dan tidak tebang pilih. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai prosedur. Jika alat bukti cukup, tentu penetapan tersangka menjadi langkah lanjutan,” tegas Toni Yuswanto.
Untuk diketahui program DBON merupakan kebijakan strategis pemerintah yang diatur dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2021, dengan tujuan membangun sistem pembinaan atlet secara terstruktur dari usia dini hingga prestasi internasional.
Dana hibah untuk pelaksanaan program ini disalurkan ke daerah melalui APBD dan wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan yang tepat sasaran.
Sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020, pelanggaran terhadap mekanisme hibah dapat berimplikasi hukum, termasuk pidana korupsi.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S