SAMARINDA – Untuk mengurangi penumpukan sampah akibat warga membuang sampah tidak pada tempatnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda meluncurkan Aplikasi Wani Lapah.
Aplikasi ini diluncurkan, lantaran menurut data DLH Samarinda, masih banyak warga membuang sampah sembarangan. Aplikasi Wani Lapah bertujuan untuk memantau perkembangan sampah di Samarinda.
Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengharapkan, lewat aplikasi ini warga nantinya dapat tertib membuang sampah pada tempatnya.
Aplikasi ini akan memudahkan kinerja pihaknya dalam mengendalikan dan memantau sampah, agar tidak terjadi penumpukan di pemukiman warga.
“Jika pelanggar sudah terpantau melalui aplikasi kita, maka kami akan turun lapangan untuk memberikan sanksi atau denda kepada pelanggar,” ucap Nurrahmani saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/1/2023).
Nurrahmani menuturkan, sanksi yang akan diberikan yakni berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta denda sebesar Rp 500 ribu untuk satu kali teguran.
“Jika masih melakukan hal serupa, maka terpaksa akan bayar denda lebih besar, yakni Rp 50 juta,” ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan DLH Samarinda terbilang tegas. Sebab, jika setelah dijatuhi sanksi pertama dan kembali melanggar, maka selanjutnya akan di black list serta tidak dapat membuat KTP baru ke depannya.
“Aplikasi ini bekerja sama dan berkesinambungan langsung dengan kelurahan setempat. Jadi peran lurah juga ikut terlibat dalam Wani Lapah,” jelasnya.
Nurrahmani mengaku, aplikasi Wani Lapah belum banyak diketahui masyarakat. Namun, pihaknya secepatnya akan menggencarkan sosialisasi agar dapat dikenal dan dipahami.
“InsyaAllah jika aplikasi ini diterapkan di lingkungan masyarakat maka tumpukan sampah di Samarinda bisa diminimalisasi,” pungkasnya. (vic)